Yogyakarta, Kepatuhan syariah (syariah
complience) dalam sistem keuangan dan perbankan Islam menjadi isu penting
beberapa dekade terakhir ini. Sistem kepatuhan
syariah dalam perbankan Islam, berpijak pada fatwa yang memenuhi tiga elemen pokok yaitu otoritas produksi
fatwa, proses positivasi fatwa, dan mekanisme pengawasan implementeasi fatwa. Namun, terdapat realitas ketidak harmonisan
antar entitas di Kerajaan Arab Saudi dalam regulasi perbankan. Realitas
micrososmic law dan marocosmic law menjadi isu yang sangat sensitif khususnya
terkait pembahasan ekonomi Islam dalam hal regulasi.
Hal itulah yang disampaikan oleh Shofiah Tidjani, Lc., M.Si, Dosen
sekolah Tinggi Ekonomi Syariah (STES) Islamic Village Tangerang dalam ujian
terbuka promosi Doktor di Sekolah Pascasarjana UGM pada (20/12) . Lebih lanjut
Shofiah menyampaikan, hubungan microcosmic law dan microsocmic law dalam ranah
regulasi di wilayah Arab Saudi disimbolkan dengan dua elemen entitas penting
yaitu raja dan mufti (ulama). Raja merupakan simbol manifestasi otoritas
macrosmic law dan mufti merupakan simbol manifestasi otoritas microsmic law.
Dengan judul disertasi “Analisis Micrososmic Law dan Marcocosmic Law
otoritas Fatwa-Fatwa Perbankan di Kerajaan Arab Saudi,” pada program S3 Agama
dan Lintas Budaya minat studi Kajian Timur Tengah Sekolah Pascasarjana UGM,
Shofiah menyampaikan kemajemukan fatwa memicu kontroversi di Arab Saudi.
Selain itu tekanan sistem keuangan global, koordinasi
pengawasan perbankan Islam, sentralisasi fatwa, perbankan nasional dan
ketegasan terhadap bank-bank asing dan konvensional juga merupakan tantangan tersendiri
bagi Kerajaan Arab Saudi dan perbankan Islam. (SPs/arni)