TERSEDIA BEA SISWA dari PUSBINDIKLATREN-BAPPENAS
Program Master (Double Degree) M.Sc – 18 Bulan
(termasuk 3 bulan studi di ITC Belanda)
Program Diklat Beasiswa Pusbindiklatren
Pendidikan Gelar S2 Double Degree
Diklat Gelar S2 Double Degree merupakan salah satu program diklat
gelar yang telah dilaksanakan oleh Pusbindiklatren sejak tahun 2003. Diklat
S2 double degree diselenggarakan dengan skema: tahun pertama perkuliahan
di universitas dalam negeri dan tahun kedua di universitas luar negeri, serta
memperoleh 2 gelar. Untuk mengatur penyelenggaraan perkuliahannya, kedua universitas
tersebut perlu menyusun dan menandatangani dokumen kerjasama.
a) Pada tanggal 1 Agustus tahun pelaksanaan seleksi, calon
peserta berusia setinggi-tingginya 38 tahun.
b) Pada tanggal 1 Agustus tahun pelaksanaan seleksi, calon
peserta telah memiliki masa kerja 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal pengangkatan
menjadi PNS 100%, dalam gelar S1 dan dalam golongan III/a pada instansi sasaran.
c) Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S-1 sekurang-kurangnya
adalah 2,75 (dua koma tujuh puluh lima).
d) Memiliki nilai TPA bagi peserta dari institusi perencanaan
pusat sekurang-kurangnya 565, bagi calon peserta dari Pemda di Pulau Jawa nilai
TPA sekurang-kurangnya 525, dan bagi peserta dari Pemda luar Pulau Jawa nilai
TPA sekurang-kurangnya 500, yang masih berlaku pada tanggal 1 Agustus tahun
seleksi, yang diterbitkan oleh UPP-TPA. Masa berlaku nilai TPA adalah 2 tahun
sejak tanggal tes.
e) Program studi diselenggarakan dalam Bahasa Inggris.
f) Memiliki nilai institutional TOEFL yang masih berlaku
pada tanggal 1 Agustus tahun seleksi, sekurang-kurangnya 450 yang diterbitkan
oleh The Indonesian International Education Foundation (IIEF).
Masa belaku TOEFL adalah 2 tahun terhitung sejak tanggal pelaksanaan test.
g) Bersedia dan sanggup mengikuti program Persiapan Bahasa
Inggris yang dilaksanakan Pusbindiklatren sekurang-kurangnya 5 bulan di Pusat
Bahasa yang ditunjuk oleh Pusbindiklatren, untuk mencapai nilai yang ekuivalen
dengan international TOEFL sekurang-kurangnya 550 pada saat keberangkatan.
h) Untuk negara tujuan Belanda, bersedia dan sanggup mengikuti
program Persiapan Bahasa Belanda yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 bulan
di Pusat Pelatihan Bahasa (PPB) UGM.
i) Mengikuti ketentuan dan jadwal pelamaran Pusbindiklatren.
Apabila calon peserta yang telah memenuhi syarat untuk dilamarkan kepada beberapa
perguruan tinggi pilihan calon peserta (jumlah perguruan tinggi ditentukan oleh
Pusbindiklatren), tidak memperoleh penerimaan dari perguruan tinggi tujuan selama-lamanya
1 tahun, calon peserta akan dikembalikan ke instansi asalnya.
j) Bersedia belajar pada negara, program studi dan perguruan
tinggi yang telah disetujui Pusbindiklatren.
k) Belum mempunyai gelar S-2 dan tidak sedang mengikuti program
S2.
Mekanisme Pelaksanaan Pendidikan Gelar
Untuk mengikuti pendidikan gelar calon peserta harus melalui beberapa tahap,
yaitu: 1) Seleksi, 2) Penempatan, 3) Pemantauan, dan 4) Re-entry.
1) Seleksi
Pelaksanaan seleksi dibagi ke dalam 4 tahap, yaitu: a) Seleksi Administrasi,
b) Tes Potensi Akademik, c) Tes Bahasa Inggris, dan d) Wawancara tertulis.
a) Seleksi Administrasi
(1) Pusbindiklatren mengirimkan surat kepada instansi sasaran melalui serendah-rendahnya
pejabat eselon II unit kerja urusan kepegawaian, yang berisi informasi rencana
pelaksanaan seleksi (kriteria calon peserta dan jadwal seleksi) dan permintaan
calon peserta program pendidikan gelar. Informasi tersebut disebarkan pula lewat
media cetak dan elektronik, serta melalui situs www.pusbindiklatren.bappenas.go.id.
(2) Instansi sasaran melalui pejabat pembina kepegawaian atau serendah-rendahnya
pejabat eselon II atasan langsungnya, mengusulkan calon peserta seleksi yang
telah memenuhi semua kriteria yang dipersyaratkan.
Surat usulan harus melampirkan: (a) Daftar nama calon peserta seperti contoh
pada Lampiran 3, (b) Formulir calon penerima beasiswa Pusbindiklatren yang ditandatangani
di atas meterai Rp. 6000,- oleh peserta dan atasan langsung minimal eselon II
seperti contoh pada Lampiran 4, (c) transkrip S1 dan atau S2 (untuk calon peserta
S3) yang dilegalisir, (d) SK pengangkatan PNS 100% atau SK kenaikan golongan
terakhir yang dilegalisir, dan (e) apabila ada, nilai TPA (yang dikeluarkan
oleh UPP-TPA) dan nilai institutional TOEFL (yang dikeluarkan
oleh IIEF) yang masih berlaku (TPA dan TOEFL berlaku 2 tahun terhitung sejak
tanggal Tes).
Surat Usulan beserta dokumen pendukungnya harus asli (legalisir, tanda tangan
dan materai), disampaikan langsung ke Kantor Pusbindiklatren Bappenas, Jl. Taman
Surapati No. 2, Gedung 2A, Lantai II, Jakarta 10310; atau melalui pos kepada
Kepala Pusbindiklatren, Bappenas, Jl. Proklamasi No. 70, Jakarta 10320.
(3) Pusbindiklatren mengumumkan calon peserta yang memenuhi syarat administrasi
kepada instansi sasaran melalui serendah-rendahnya pejabat eselon II unit kerja
urusan kepegawaian dan sekaligus meminta instansi tersebut untuk menugaskan:
(a) bagi calon peserta yang belum memenuhi kriteria batas kelulusan nilai TPA
dan nilai TOEFL, untuk mengikuti seleksi TPA dan seleksi TOEFL, sesuai dengan
jadwal, lokasi, dan panitia lokal yang ditentukan;
(b) bagi calon peserta yang hanya memenuhi salah satu kriteria batas kelulusan
nilai TPA atau nilai TOEFL, untuk mengikuti salah satu seleksi kriteria nilai
yang belum terpenuhi, sesuai dengan jadwal, lokasi, dan panitia lokal yang ditentukan;
(c) bagi calon peserta yang telah memenuhi seluruh kriteria batas kelulusan
nilai TPA dan nilai TOEFL, untuk langsung mengikuti wawancara tertulis yang
dilaksanakan oleh Pusbindiklatren.
b) Tes Potensi Akademik
(1) Instansi sasaran memberitahu calon peserta mengenai pelaksanaan TPA meliputi
jadwal, lokasi, contact person, dan perlengkapan tes yang diperlukan.
(2) Calon peserta melapor kepada panitia lokal pelaksana TPA selambat-lambatnya
1 jam sebelum pelaksanaan tes dengan menunjukkan surat penugasan.
(3) Calon peserta mengikuti TPA setelah Panitia lokal menyatakan identitas calon
peserta sesuai dengan daftar calon peserta TPA yang diterima dari Pusbindiklatren.
(4) Pusbindiklatren mengumumkan hasil TPA kepada instansi sasaran melalui serendah-rendahnya
pejabat eselon II unit kerja urusan kepegawaian dan sekaligus meminta instansi
sasaran menugaskan calon peserta untuk mengikuti tes bahasa Inggris bagi calon
peserta yang belum memenuhi kriteria batas kelulusan nilai institutional TOEFL.
(5) Bagi calon peserta yang sudah memenuhi kriteria nilai institutional TOEFL,
akan langsung mengikuti Wawancara tertulis sebagaimana mekanisme pada butir
d)(2) berikut.
c) Tes Bahasa Inggris
(1) Instansi sasaran memberitahu jadwal, lokasi, contact person, dan perlengkapan
tes Bahasa Inggris kepada calon peserta.
(2) Calon peserta melapor kepada panitia lokal selambat-lambatnya 1 jam sebelum
pelaksanaan tes dengan menunjukkan surat penugasan.
(3) Calon peserta mengikuti tes setelah Panitia lokal menyatakan identitas calon
peserta sesuai dengan daftar yang diterima dari Pusbindiklatren.
d) Wawancara tertulis
(1) Calon peserta yang belum memenuhi kriteria batas kelulsan nilai institutional
TOEFL diminta untuk menjawab pertanyaan wawancara tertulis, langsung setelah
pelaksanaan tes Bahasa Inggris.
(2) Calon peserta yang tidak mengikuti TOEFL karena telah memenuhi kriteria
nilai institutional TOEFL diminta untuk menjawab pertanyaan wawancara tertulis
tertulis yang dikirimkan oleh Pusbindiklatren.
c) Penempatan Pendidikan Gelar S2 Double Degree
(1) Persiapan Bahasa
Bersama-sama dengan Program Studi, Pusbindiklatren melakukan evaluasi untuk
penempatan peserta yang telah lulus seleksi. Pusbindiklatren akan memberitahukan
calon peserta yang telah lulus seluruh tahap seleksi dan penempatan kepada instansi
sasaran melalui pejabat pembina kepegawaian atau serendah-rendahnya pejabat
eselon II atasan langsungnya, untuk mempersiapkan persyaratan proses penempatan.
Proses penempatan S-2 double degree meliputi tahap persiapan bahasa dan pelamaran
ke perguruan tinggi tujuan.
(a) Instansi sasaran melalui pejabat pembina kepegawaian atau serendah-rendahnya
pejabat eselon II atasan langsungnya, menugaskan calon peserta untuk mengikuti
program persiapan Bahasa Inggris sekurang-kurangnya 5 bulan, dan untuk calon
peserta double degree ke Jepang ditambah program persiapan Bahasa Jepang tingkat
dasar selama-lamanya 2 bulan, atau untuk calon peserta double degree ke Perancis
ditambah program persiapan Bahasa Perancis sekurang-kurangnya 7 bulan.
(b) Calon peserta mengisi surat pernyataan bersedia menjadi peserta dan sanggup
untuk mengikuti peraturan dan ketentuan pelaksanaan persiapan bahasa.
(c) Pusbindiklatren memberitahu instansi sasaran melalui pejabat pembina kepegawaian
atau serendah-rendahnya pejabat eselon II atasan langsungnya, untuk meminta
peserta menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam proses pelamaran.
(2) Pelamaran
(a) Di akhir program persiapan bahasa, Pusbindiklatren memberitahukan jadual
studi program double degree tahun pertama, kepada instansi sasaran melalui serendah-rendahnya
pejabat eselon II unit kerja urusan kepegawaian.
(b) Pejabat pembina kepegawaian atau serendah-rendahnya pejabat eselon II atasan
langsungnya menerbitkan (i) Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Program Studi,
(ii) Surat Persetujuan Instansi Pengirim, (iii) Surat Perjanjian Penerima Beasiswa
Pusbindiklatren, (iv) Surat Tugas Instansi Pengirim, (v) Surat Pernyataan Rencana
Penempatan Kembali Peserta, (vi) Surat Kesediaan Cost Sharing. Contoh format
penulisan keenam surat di atas dapat dilihat pada Lampiran 5 sd Lampiran 10.
(c) Selama mengikuti program persiapan bahasa, peserta diberikan pengarahan
mengenai:
• program studi double degree dan perguruan tinggi tujuan yang ada di
negara tujuan;
• pengumpulan dokumen yang diperlukan untuk pelamaran ke program studi
double degree di perguruan tinggi tujuan.
(d) Pusbindiklatren memberitahukan hasil pelamaran kepada instansi sasaran melalui
serendah-rendahnya pejabat eselon II unit kerja urusan kepegawaian dan peserta
yang bersangkutan, mengenai rencana penempatan tahun kedua, apabila ada pengumuman
penerimaan (acceptance letter) untuk calon peserta S-2 double degree dari program
di perguruan tinggi luar negeri tujuan.
(e) Pusbindiklatren menyiapkan dokumen untuk rencana studi tahun kedua, berupa:
• Surat Keberangkatan.
• Nota Persetujuan sebagai jaminan pembiayaan.
• Surat pendukung pembuatan visa.
3) Pemantauan
a) Peserta menyampaikan rencana studi dan hasil perkembangan studinya kepada
Pusbindiklatren yang ditandatangani oleh academic advisor (dosen pembimbing
akademik) secara berkala sesuai dengan jadual akademik program studi masing-masing,
dengan format seperti pada Lampiran 11.
b) Bila diperlukan, Pusbindiklatren memberitahu instansi sasaran melalui serendah-rendahnya
pejabat eselon II unit kerja urusan kepegawaian mengenai hasil perkembangan
studi peserta, termasuk surat peringatan terhadap peserta apabila rencana studi
maupun hasil perkembangannya tidak sesuai dengan kriteria.
c) Pusbindiklatren mengirimkan kuesioner pemantauan dan formulir isian data,
untuk dilengkapi dan dikembalikan kepada Pusbindiklatren, pada periode tertentu
dalam masa studi peserta, dengan format seperti dalam Lampiran 12 dan Lampiran
13.
d) Peserta menyampaikan laporan penyelesaian studi kepada Pusbindiklatren dengan
tembusan Instansi peserta, dengan format seperti dalam Lampiran 14.
e) Pusbindiklatren hanya akan mengirim surat pengembalian kepada instansi sasaran
melalui serendah-rendahnya pejabat eselon II unit kerja urusan kepegawaian setelah
peserta melaporkan penyelesaian studinya.
4) Penempatan Kembali Pegawai Paska Pendidikan Gelar (Re-entry)
a) Pada periode tertentu, Pusbindiklatren mengirimkan formulir data dan atau
informasi alumni kepada alumni, melalui instansi sasaran untuk dilengkapi dan
dikembalikan kepada Pusbindiklatren dengan tembusan instansi sasaran, selambat-lambatnya
30 hari sejak formulir diterima.
b) Pada periode tertentu, Pusbindiklatren mengirimkan kuesioner perkembangan
karir alumni secara berkala, kepada instansi sasaran dan alumni yang bersangkutan.
c) Pada periode tertentu, Pusbindiklatren bersama dengan pimpinan instansi sasaran
serta pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian, melakukan komunikasi
terhadap perkembangan karir alumni.
Yogyakarta, 10 Desember 2010
Ketua Pengelola Program,
PROF. DR. HA SUDIBYAKTO, M.S
NIP : 195608051983031004