Pernyataan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota pada Bab II Pasal 2 ayat 2 dan UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pada pasal 2, menyatakan secara eksplisit adanya ukuran kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Dalam berbagai diskusi, kewajiban pemerintah memenuhi kebutuhan dasar ini telah diwujudkan dalam Standar Pelayanan Minimal dari sisi pelayanan. Namun, hasil yang dicapai belumlah jelas. Oleh sebab itu, munculah kebutuhan untuk menstandardisasi kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Selaras dengan itu, istilah standar kesejahteraan minimal muncul. Sehingga pertanyaannya adalah ‘Perlukah kita mempunyai Standar Kesejahteraan Minimal untuk setiap daerah di Indonesia?’.
Mekanisme teknis sesuai dengan kondisi Indonesia yang lebih membutuhkan jawaban riil atas permasalahan di lapangan. Menurut Profil Kesehatan Indonesia 2007, pada bulan Maret 2007 terdapat 37,17 juta (16,6%) penduduk miskin. Karakteristik kemiskinan yang penting di Indonesia adalah banyaknya penduduk yang penghasilannya berada di sekitar garis kemiskinan, atau sangat rentan kemiskinan. Di bidang pendidikan, persentase penduduk yang melek huruf secara nasional pada tahun 2007 sebesar 92,74%, sedang yang buta huruf sebesar 7,26%. Di bidang lingkungan, Statistik Kesejahteraan Rakyat 2007 menyebutkan bahwa persentase rumah tangga yang memiliki sumber air minum terlindung sebesar 81,48% dan rumah tangga yang memiliki sumber air minum yang tidak terlindung sebesar 18,51%. Di dalam indikator mortalitas, BPS mengestimasikan Angka Kematian Bayi sebesar 34 per 1000 kelahiran hidup (2007), Angka Kematian Balita sebesar 44 per 1000 kelahiran hidup (2007), Angka Kematian Ibu Maternal sebesar 288 per 100.000 kelahiran hidup, Angka Kematian Kasar sebesar 6,8 per 1000 penduduk, dan Umur Harapan Hidup sebesar 69,9 tahun. Sedangkan pada indikator morbiditas, dapat dilihat dari penyakit yang menempati urutan teratas yakni Infeksi Saluran Nafas Akut (ISPA) sebesar 9,32%. Yang termasuk penyakit menular di Indonesia antara lain: malaria, TB Paru, HIV/AIDS, ISPA, kusta, Penyakit Menular Yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I), penyakit potensial KLB/wabah, rabies, filariasis, frambusia, antraks, pes, taeniasis/cysticercosis, leptospirosis, dan Avian Influenza. Sedangkan yang termasuk dalam penyakit tidak menular dalam indikator morbiditas ini adalah penyakit jantung dan pembuluh darah, diabetes melitus, dan neoplasma/tumor.
Standar Kesejahteraan Minimal akan menjadi jawaban tehnis standar pelayanan minimum dan kemampuan anggaran yang terbatas. SPM dan anggaran merupakan sudut pandang pelayan publik, sementara kesejahteraan (sosial) minimum merupakan sudut pandang masyarakat. Sehingga orientasi hasil yang berupa taraf kesejahteraan, akan dapat diimplementasikan secara riil. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 tentang tujuan berdirinya NKRI.
Dalam rangka Dies ke-60 UGM, Keluarga Alumni Gadjah Mada,Fakultas Pascasarjana, Magister Manajemen Agribisnis, Magister Administrasi Publik, Kluster Sosio Humaniora Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada akan menyelenggarakan SEMINAR NASIONAL KESEJAHTERAAN (SOSIAL) MINIMUM.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Hari/ tanggal : Kamis, 17 Desember 2009
Waktu : 08.00 – 16.00 WIW
Tempat : Auditorium Sekolah Pascasarjana UGM
PESERTA SEMINAR
- Alumni UGM (KAGAMA)
- Tokoh Masyarakat
- Aparat Pemerintah Daerah
- Aparat Pemerintah Pusat
- Mahasiswa
MATERI SEMINAR
Keynote :
Menteri Tenaga Kerja – Muhaimin Iskandar
Menteri Kelautan dan Perikanan – Fadel Mohammad*)
Materi:
- Konsep Kesejahteraan Minimum
Prof Agus Dwiyanto
M. Maksum - Pendidikan sebagai Komponen Kesejahteraan Minimum.
Drs. Haryadi Suyuti – Wakil Walikota Yogyakarta
Prof. Bambang Sudibyo – Mantan Mendiknas - Kesehatan sebagai Komponen Kesejahteraan Minimum.
Drs. Sularno – Mantan Bupati Purbalingga
dr. Diah Retnani Basuki, M.Kes – Ka Dinas Kesehatan Purbalingga
Prof. Ali Ghufron – Dekan FK UGM
Biaya :
Peserta umum @ Rp 300.000,-
Mahasiswa UGM @ Rp 100.000,-
Fasilitas :
- Materi
- Seminar Kit
- Sertifikat
- Coffe break
- Lunch
Sekretariat Pendaftaran
Pusat Mediasi Indonesia Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Fax: (0274) 564239, 547861,
CP :
Anita: (0274) 6868641
Anty: 085743491210