Pernyataan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota pada Bab II Pasal 2 ayat 2 dan UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pada pasal 2, menyatakan secara eksplisit adanya ukuran kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Dalam berbagai diskusi, kewajiban pemerintah memenuhi kebutuhan dasar ini telah diwujudkan dalam Standar Pelayanan Minimal dari sisi pelayanan. Namun, hasil yang dicapai belumlah jelas. Oleh sebab itu, munculah kebutuhan untuk menstandardisasi kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Selaras dengan itu, istilah standar kesejahteraan minimal muncul. Sehingga pertanyaannya adalah ‘Perlukah kita mempunyai Standar Kesejahteraan Minimal untuk setiap daerah di Indonesia?’.
Desember
Prospek Perdamaian Di Indonesia : Polisi, Masyarakat Sipil & Konflik Agama Bersama H.M. Jusuf Kalla
Fakta menunjukkan dan banyak pihak mengakui bahwa proses pengakhiran konflik ( besar ) seperti di Aceh, Poso dan Ambon dan konflik antar agama dengan memberikan ‘tekanan’ pada polisi dan pihak lainnya karena peran besar JK. Dengan logika kalkulatif yang digunakan, JK yang banyak akal, berani menembus kebekuan dalam mencari solusi menuju damai. Tentu apa yang dilakukan oleh JK dalam proses menuju perdamaian saat itu karena ia memiliki power. Baik sebagai Menteri, maupun Wakil Presiden dan Ketua Umum Golkar. Kini JK sudah tidak lagi memiliki power yang legitimate di Republik ini. Ia kini menjadi seorang biasa, sementara tantangan perdamaian di Indonesia masih sangat besar. Bagaimana pandangan JK tentang hal ini..?
Dalam beberapa dekade terakhir, mahasiswa Pascasarjana Indonesia dalam bidang kajian lintas-disiplin menunjukkan peningkatan jumlah yang menggembirakan. Hal itu salah satu pertanda positif tentang semakin besarnya minat dan perhatian generasi muda Indonesia dalam perluasan wawasan akademis, pengembangan ilmu pengetahuan, dan sumbangsihnya bagi bangsa dan negara. Namun, disadari pula terdapatnya sejumlah kendala yang tidak mendukung pengembangan kemampuan akademis secara optimal. (1) Kurangnya akses pada literatur dan hasil-hasil penelitian tentang Indonesia yang diterbitkan dalam bahasa asing; (2) lemahnya kemampuan berbahasa Inggris yang menghambat partisipasi mahasiswa Indonesia dalam berbagi gagasan dan hasil-hasil penelitian dalam forum internasional dan dalam menerbitkan karya-karya ilmiahnya di jurnal-jurnal ilmiah internasional. (3) sarana komunikasi dengan sesama mahasiswa pascasarjana di berbagai perguruan tinggi di Indonesia dan luar negeri sebagai media bertukar gagasan dan hasil-hasil penelitian belum terbentuk secara mapan.
oleh Prof. Dr. Chua Beng Huat
Hari Kamis, 3 Desember 2009, Program Studi Kajian Budaya dan Media (KBM) bekerjasama dengan Center for Religion and Cross-Cultural Studies (CRCS), Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta telah menyelenggarakan kuliah umum bersama Prof. Dr. Chua Beng Huat (Profesor dari Faculty of Arts and Social Sciences dan Direktur Cultural Studies in Asia Research Cluster, Asia Research Institute, National University of Singapore). Tema dari kuliah umum adalah “Cultural Studies in Asia”. Secara spesifik Prof. Chua Beng Huat membahas tentang “Malay Language Pop Culture: An Agenda for Research”