Universitas Gadjah Mada Nama Instansi
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • Berita
  • Refreksi Kritis atas Teologi Hukum Thomas Aquinas

Refreksi Kritis atas Teologi Hukum Thomas Aquinas

  • Berita
  • 7 Januari 2008, 00.00
  • Oleh: layanantik
  • 0

“Persoalan muncul ketika hukum yang seharusnya menyampaikan realitas dan kebenaran malah menjadi simulacrum belaka yaitu citra hukum yang menyimpang, distortif, pura-pura (pseudo) dan palsu. Simularkum hadir dan dibentuk oleh language game dan game of image”. –Sudjito, Guru Besar Fak. Hukum UGM-

Pernyataan diatas diungkapkan oleh Sudjito dalam diskusi bulanan dengan tema “Refreksi Kritis atas Teologi Hukum Thomas Aquinas” yang diselenggarakan oleh Sekolah Pascasarjana UGM bekerjasama dengan Perpustakaan Sekolah Pascasarjana UGM. Lebih lanjut Sudjito memaparkan bahwa M. Foucault menilai bahwa hukum tidak dapat terlepas dari power, knowledge dan relasi social diantara keduanya. Senada dengan pernyataan Foucault, J.F. Lyotard mencermati bahwa dalam masyarakat/negara selalu terdapat bentuk permainan hukum. Pernyataan J.F. Lyotard diamini oleh W.T. Anderson yang menilai bahwa realitas hukum merupakan social construction of reality, yaitu rekayasa sosial yang inheren dengan kepalsuan.

Dalam diskusi tersebut, Sudjito mengkritisi hukum di Indonesia yang sarat dengan kepentingan politis. Para elit menggunakan media masa untuk mempengaruhi image public serta memproduksi kepalsuan. Apa yang diungkapkan oleh para pakar hukum tentang peran “power” dalam memproduksi kepalsuan hukum, juga terjadi pada masyarakat Indonesia. Rasio politik dan ekonomi sangat dominan dalam menggusur akal ketuhanan, hukum alam maupun hati nurani manusia. Padahal dengan tegas Thomas Aquinas menyatakan bahwa “kita harus tunduk kepada Tuhan daripada kepada manusia”. Ketika terdapat hukum yang sewenang-wenang terhadap masyarakat, dimana hukum tersebut merupakan produk nafsu dari politik, ekonomi, materi dan sebagainya, maka Undang-undang tersebut tidak sah.

Lebih lanjut Sudjito memaparkan bahwa krisis hukum dan keadilan yang cenderung semakin sekuler, sarat dengan kebohongan dan kepalsuan yang terjadi di Indonesia saat ini harus ditarik kembali ke habitat teologisnya sehingga kehidupan duniawi semakin bermakna.

Sudjito memaparkan bahwa terdapat 4 karakteristik teologi hukum. Pertama, teologi hukum merupakan seperangkat norma-norma sosial; kedua teologi hukum merupakan realitas kondrati universal; ketiga, teologi hukum bersifat normatis, eksis di alam sollen dan bersifat a priori; keempat, teologi hukum berfungsi sebagai pengarah, kontrol, dan ukuran terhadap perilaku manusia. Lebih detail Thomas Aquinas mengkategorikan hukum dalam 4 kategori. Pertama, lex aeterna (hukum yang bersumber dari Tuhan untuk mengatur alam semesta); kedua, lex naturalis (hukum yang berisi petunjuk umum tentang insting mempertahankan hidup, berkeluarga, mengenal Tuhan dll; ketiga lex divina (merupakan penjabaran lex aeterna, tercantum dalam kitab perjanjian (Lama dan Baru), hukum ini juga sering disebut hukum Tuhan tak tertulis; keempat adalah lex humana yaitu hukum positif atau perundang-undangan yang dibuat oleh manusia.

Dalam menanggapi pertanyaan salah seorang responden tentang mengapa manusia walaupun telah sadar bahwa hukum Tuhan merupakan hukum yang terbaik, sebagai contoh hukum qisos dalam al-Qur’an, akan tetapi mengapa negara seperti Indonesia tidak menerapkan hukum tersebut? Sudjito memaparkan bahwa, penerapan hukum sangat tergantung pada siapa yang berkuasa. Seringkali apa yang termaktub dalam kitab suci tidak bisa langsung begitu saja diterapkan. Banyak kepentingan yang bermain, sehingga penerapan hukum yang dianggap benar tidak bisa diterapkan. Selain itu, Indonesia bukan negara yang berasaskan agama tertentu.

Diskusi buku yang mengangkat tema pemikiran Thomas Aquinas merupakan diskusi ketiga dari seri pemikiran para pemikir besar. 2 Tema sebelumnya tentang pemikiran Plato serta Sigmund Freud. Diangkatnya pemirikan Thomas Aquinas (TA) didasarkan pada kenyataan bahwa TA merupakan pemikir besar yang hidup pada abad 19 yang tanpa ragu menempatkan hukum Tuhan sebagai dasar pemikiran teologi hukum. Sebagaimana para pemikir besar lainnya yang sering terpengaruh oleh jalan pemikiran guru ataupun orang-orang sebelumnya, jalan pikiran TA banyak dipengaruhi oleh Aristoteles serta ajaran Kristen. Tak heran jika TA mengatakan bahwa hukum Tuhan diatas segala-galanya. Negara, menurut TA merupakan bayangan sempurna kekuasaan dari kerajaan Tuhan, dan kekuasaan negera bersifat subordinatif terhadap kekuasaan Tuhan. Ketika negara sebagai lembaga social-teologis membuat suatu UU (lex humana) maka negara tidak boleh melampaui kewenangan yang diberikan oleh Tuhan.

Dalam menutup diskusi tersebut, Sudjono menyatakan bahwa awal dan akhir dari teologi hukum adalah keyakinan bahwa tidak ada hukum yang lebih baik daripada hukum Tuhan, oleh karena itu pemeluk agama Kristen sebaiknya menggunakan injil sebagai pedoman dalam memutuskan perkara, demikian pula umat Islam sebaiknya menggunakan al-Qur’an dalam memutuskan perkara.

Link



Recent Posts

  • PKM SPs: Pemanfaaan Limbah Jagung untuk Pakan Ternak dan Pupuk Organik
  • SPs Luluskan 60 Magister dan 7 Doktor
  • Pentingnya Liputan Kegiatan Kampus
  • Menjadi Karyawan Bintang
  • SPs Ikut Dorong Pengembangan Pariwisata NTT

Arsip

  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juni 2021
  • Maret 2021
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Juni 2020
  • Maret 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • April 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Agustus 2018
  • Juli 2018
  • Juni 2018
  • April 2018
  • Maret 2018
  • Februari 2018
  • Januari 2018
  • Desember 2017
  • Oktober 2017
  • April 2017
  • Maret 2017
  • Januari 2017
  • Desember 2016
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • September 2016
  • Agustus 2014
  • Januari 2014
  • Juli 2012
  • Desember 2011
  • November 2011
  • Oktober 2011
  • September 2011
  • Juli 2011
  • Juni 2011
  • Mei 2011
  • Maret 2011
  • Februari 2011
  • Januari 2011
  • Desember 2010
  • November 2010
  • Oktober 2010
  • September 2010
  • Agustus 2010
  • Juli 2010
  • Juni 2010
  • Mei 2010
  • April 2010
  • Maret 2010
  • Februari 2010
  • Januari 2010
  • Desember 2009
  • November 2009
  • Oktober 2009
  • September 2009
  • Agustus 2009
  • Juli 2009
  • Juni 2009
  • Mei 2009
  • April 2009
  • Maret 2009
  • Februari 2009
  • Januari 2009
  • Desember 2008
  • November 2008
  • Oktober 2008
  • September 2008
  • Agustus 2008
  • Juni 2008
  • Mei 2008
  • Januari 2008
  • November 2007

Kategori

  • Berita

Meta

  • Masuk
  • Entries RSS
  • Comments RSS
  • web instansi
Universitas Gadjah Mada

Alamat Instansi
Nomor Telepon Instansi
Email Instansi

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju