“Persoalan muncul ketika hukum yang seharusnya menyampaikan realitas dan kebenaran malah menjadi simulacrum belaka yaitu citra hukum yang menyimpang, distortif, pura-pura (pseudo) dan palsu. Simularkum hadir dan dibentuk oleh language game dan game of image”. –Sudjito, Guru Besar Fak. Hukum UGM-
Pernyataan diatas diungkapkan oleh Sudjito dalam diskusi bulanan dengan tema “Refreksi Kritis atas Teologi Hukum Thomas Aquinas” yang diselenggarakan oleh Sekolah Pascasarjana UGM bekerjasama dengan Perpustakaan Sekolah Pascasarjana UGM. Lebih lanjut Sudjito memaparkan bahwa M. Foucault menilai bahwa hukum tidak dapat terlepas dari power, knowledge dan relasi social diantara keduanya. Senada dengan pernyataan Foucault, J.F. Lyotard mencermati bahwa dalam masyarakat/negara selalu terdapat bentuk permainan hukum. Pernyataan J.F. Lyotard diamini oleh W.T. Anderson yang menilai bahwa realitas hukum merupakan social construction of reality, yaitu rekayasa sosial yang inheren dengan kepalsuan.