Ekonomi Islam dalam Tantangan Perdagangan Bebas
Tahun 2010 telah ditetapkan sebagai awal China-ASEAN Free Trade Agreement (CAFTA)
atau kesepakatan tentang perdagangan bebas antar negara ASEAN dan China. Seperti
diketahui melalui berbagai media masa, banyak tokoh masyarakat Indonesia dan
praktisi lapangan yang menyatakan belum siap untuk menghadapi perdagangan bebas
antar negara China-ASEAN tersebut. Banyak yang khawatir apabila CAFTA dipaksakan
untuk diberlakukan tahun ini dapat menghancurkan dunia industri Indonesia dan
berdampak pada melonjaknya angka pengangguran di Indonesia.
Salah satu dampak CAFTA ini adalah akan terjadinya serbuan produk-produk China
ke negara-negara ASEAN termasuk Indonesia, hal ini akan membuat produk lokal
sulit untuk meningkatkan pangsa pasarnya, bahkan di pasar lokal.
Para pengusaha lokal yang bergerak di Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
tentunya harus berjuang ekstra keras untuk menghadapi CAPTA ini, dan perlu melakukan
penyesuaian-penyesuaian dalam jangka pendek, karena kemungkinan akan kehilangan
pangsa pasarnya jika tidak mampu bersaing dalam meningkatkan mutu produksinya.
Pemerintahpun menyadari bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang belum tuntas
disiapkan untuk menghadapi era tersebut. Oleh karena itu, perlu upaya yang sungguh-sungguh
dari semua pihak baik pemerintah maupun swasta untuk bersama-sama mempersiapkan
bangsa ini menjadi lebih siap tidak hanya untuk sekedar sukses menjadi peserta
tetapi sukses menjadi pemenang dalam kompetisi global.
Kaitannya dengan ekonomi Islam terutama fikih muamalah, pertanyaan yang umum
diajukan bagi para ulama dan pemikir Islam dewasa ini adalah, dapatkah Islam
sebagai agama dan sistem yang mengatur kehidupan masyarakat berbicara tentang
ekonomi modern? Lebih lanjut, srategi ekonomi seperti apa yang dapat diajukan
oleh Islam dalam rangka merespon perdagangan bebas dewasa ini?
Persoalan-persoalan semacam ini bagaimanapun nyata adanya bagi bertahannya
Islam sebagai sistem nilai dan pemberi pedoman bagi perilaku indivindu dan masyarakat.
Di samping itu jumlah umat Islam yang telah mencapai satu milyar lebih di seluruh
dunia, dan 87% dari 250 juta penduduk Indonesia, tentu saja sangat memerlukan
acuan teologis dan arahan konseptual dalam memasuki sistem perdagangan dunia.
Islam dalam kaitannya dengan perdagangan memperkenalkan kepada manusia lima
komponen hidup yang menjadi kepentingan bagi semua manusia. Hukum Islam (al-fiqh),
dengan demikian, berfungsi menjaga lima komponen “al-kulliyyat al-khams”
(lima dasar), yaitu: jiwa, akal pikiran, harta benda, keturunan, dan keyakinan
beragama manusia.
Masalah harta benda merupakan salah satu dari lima komponen kehidupan dalam
hukum Islam yang menduduki posisi yang sama, yaitu kesemuanya harus dijamin
keselamatannya. Di sinilah eksistensi hukum Islam memberikan jaminan hukum terhadap
keselamatan lima komponen ini. Jadi dari titik tolak ini, Islam berbicara mengenai
harta benda. Pengelolaan harta benda merupakan masalah muamalah, termasuk didalamnya
masalah perdagangan.
Prinsip dasar perdagangan Islam adalah adanya unsur kebebasan dalam melakukan
transaksi (tijaratan ‘an taradhin) dengan mengindahkan keridhaan dan melarang
pemaksaan. Pada zaman Rasulullah, perdagangan yang dilakukan selalu didasarkan
pada prinsip kebebasan. Artinya kebebasan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak
yang bersangkutan, yaitu antara penjual dan pembeli (tidak ada jual beli paksa).
Salah satu bentuk konkritnya terdapat dalam kitab Bulugh al-Maram, bab al-Bai’un,
Rasulullah menyebutkan salah satu larangan salah satu jual beli dengan sabdanya:
“Naha Rasulullah ‘an talaqqi al-ruqban” , yaitu Rasulullah
melarang orang kota menjemput pedagang-pedagang dari desa yang masih berada
di luar kota untuk membeli barang dengan harga yang murah dimana orang desa
tersebut tidak diberi kesempatann untuk masuk ke kota agar menjual barang dagangannya
di pasar. Sistem kebebasan ini merupakan suatu upaya untuk mempersingkat mata
rantai antara produsen dan konsumen. Sekarang ini mata rantai pedagang panjang
sekali, sehingga banyak orang yang mengambil keuntungan di antara mata rantai
itu. Hal ini perlu kita perbandingkan dengan sistem perdagangan bebas sekarang.
Perdagangan bebas yang ada sekarang penuh dengan ikatan-iakatan peraturan, seperti
AFTA, NAFTA, GATT, WTO, dan yang baru saja dibuka yaitu CAFTA. Kesemuanya itu
terikat dengan peraturan. Pertanyaannya adalah dari mana kebebasan itu?
Tujuan
1. Memberikan gambaran secara utuh kepada para akademisi dalam pemetaan konsep
perdagangan bebas kaitannya dengan peran ekonomi Islam.
2. Memberikan informasi kepada masyarakat terutama umat Islam agar memahami
masalah perdagangan bebas demi melindungi kepentingan nasional dan kepentingan
umat; mana aspek positif yang dapat dilakukan dan mana aspek negatif yang harus
dihindari.
Bentuk dan Tema Kegiatan
Kegiatan ini berbentuk Seminar Nasional dengan tema “Ekonomi Islam dalam
Tantangan Perdagangan Bebas”.
Topik seminar ini meliputi:
Keynote Speaker:
Dampak perdagangan bebas terhadap UMKM, oleh Yth. Menteri Koperasi dan UMKM
Republik Indonesia, Dr. Sjarifudin Hasan, M.M., M.B.A.
Session I:
1. Realisasi kebijakan pemerintah dalam kancah perdagangan bebas. Oleh Yth.
Direktur Perdagangan, Perindustrian, Investasi, dan Hak Kekayaan Intelektual
Departemen Luar Negeri, Asianto Sinambela.
2. Tinjauan kritis pada sistem perdagangan bebas di era global: sejarah dan
teori ekonomi, oleh Dr. Tri Widodo
Session II:
1. Memahami fiqih perdagangan bebas, oleh Yth. Sekretaris Jendral IAEI Pusat,
Agustianto, M.Ag.
2. Prospek dan peran perbankan syariah dalam era perdagangan bebas, oleh Direktur
Perbankan Syariah BI, Romzi A. Zuhdi, S.E., M.Sc.
3. Pasar bebas dan prospek usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia. Oleh
Yth. Ketua Asosiasi BMT Seluruh Indonesia (ABSINDO), Aries Mufti.
Tempat dan Waktu
Hari Tanggal : Selasa, 30 Maret 2010
Waktu : 09.00-15.00 WIB.
Tempat : Ruang Seminar Lt.5 Sekolah Pascasarjana UGM Jalan Teknika Utara Pogung
Kidul Yogyakarta.
Biaya Pendaftaran: Mahasiswa S1: Rp 35.000,00
Mahasiswa S2/S3 dan Umum : Rp 50.000,00
Contact person:
- Asep Sopian 085235009010
- Achmad Fajaruddin 08125986518