- WORKSHOP STRATEGI PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) MELALUI MANAJEMEN KAS
Pemerintah Daerah mempunyai tugas untuk melayani kepentingan masyarakatnya dengan sebaik-baiknya untuk tercapainya tujuan bernegara. Dalam melayani kepentingan masyarakat tersebut, pemerintah daerah memerlukan sumber daya. Sumber daya yang diperlukan pemerintah daerah tercermin dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Salah satu bentuk sumber daya berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya untuk meningkatkan PAD adalah dengan cara meningkatkan pajak daerah. Pada sisi pajak daerah, terdapat kontradiksi. Jika pemerintah menaikkan pajak daerah berarti akan memberatkan masyarakatnya. Pada sisi lain, pemerintah daerah memerlukan sumber daya untuk melaksanakan pelayanan.
Terkait u[paya peningkatan retribusi daerah, jika pemerintah daerah menaikkan retribusi daerah berarti pemerintah daerah harus memberikan pelayanan tertentu. Sementara itu, pelayanan tersebut memerlukan sumber daya agar bisa tercapai.
Pada sisi upaya peningkatan laba pemerintah daerah, jika pemerintah daerah berupaya meningkatkan laba perusahaan daerah berarti pemerintah daerah harus membuat perusahaan terlebih dahulu. Padahal pemerintah daerah belum memiliki sumber daya untuk membuat perusahaan daerah dan membutuhkan waktu lama agar suatu perusahaan daerah bisa memberikan laba.
Salah satu upaya untuk peningkatan PAD secara elegan adalah dengan melaksanakan manajemen kas. Alternatif ini ditempuh karena tidak membebani masyarakat dan dapat direalisasikan dalam waktu singkat. Hal yang diperlukan adalah strategi yang dilaksanakan pengelola keuangan daerah dalam manajemen kas untuk peningkatan sumber pendapatan, khususnya PAD.
Waktu :
Angkatan II 13 Juli 2009
Angkatan III 21 Juli 2009
Angkatan IV 27 Juli 2009Pemateri : Pelatihan akan diberikan langsung oleh:
- Prof.Dr. Abdul Halim, MBA., Ak. (Guru Besar Akuntansi FEB UGM)
- Prof.Dr. Slamet Sugiri, Ak. (Guru Besar Akuntansi FEB UGM)
- Irwan Taufiq Ritonga, SE., M.Bus., Ak. (Guru Besar Akuntansi FEB UGM)
- Ehrmann Suhartono, SE.,M.Si.,Ak. (Praktisi Keuangan Daerah)
Kontribusi peserta untuk biaya pelatihan Rp 2.000.000,– (dua juta rupiah) per orang
Fasilitas :
Akomodasi di Hotel setara Bintang 3 selama pelatihan (2 malam, 1 hari)
Coffee break 2 kali, makan siang dan makan malam.
Seminar kit
Sertifikat - WORKSHOP PERENCANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) DAN PENGANGGARANNYA
PP No.65/2005 Pasal 9(2), menyatakan pemerintah daerah menjadikan SPM yang disusun oleh Pemernitah Pusat sebagai salah satu acuan dalam menyusun perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan bahwa SPM harus diakomodasi dalam perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
Pada sisi perencanaan pemerintah daerah, PP No.65/2005 Pasal 9(4), dan (5) dan Permendagri No.79/2007 Pasal 1(10) menyatakan bahwa Pemerintah daerah menyusun Rencana Pencapaian SPM ke dalam RPJMD dan rencana strategi SKPD. Selanjutnya, pemerintah daerah menyusun Target Tahunan Pencapaian SPM ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja SKPD.
Terkait dengan SPM, permasalahan yang muncul dalam perencanaan pemerintah daerah adalah bagaimanakah cara menyelaraskan SPM ke dalam perencanaan pemerintah daerah. Penyelarasan ini meliputi pelayanan dasar, indikator dan target SPM ke dalam visi misi kepala daerah, tujuan, sasaran, strategi, arah dan kebijakan umum sampai dengan urusan, program dan kegiatan di pemerintah daerah tersebut.
Tahapan krusial lainnya adalah bagaimanakah menyelaraskan SPM ke dalam penganggaran pemerintah daerah. Hal ini terkait dengan PP No.65/2005 Pasal 9(5) serta Permendagri No.79/2007 Pasal 7(2) dan Pasal 11 yang menyatakan pemda menyusun Target Tahunan Pencapaian SPM ke dalam KUA, PPA dan RKA SKPD, serta wajib memuat target pencapaian dan penerapan SPM.
SPM di penganggaran Pemda harus selaras dengan Analisis Standar Belanja (ASB). Hal ini sesuai dengan PP No.58 Tahun 2005 Pasal 39 ayat (2) yang menyatakan penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja dengan mendasar capaian kerja, indikator kerja, Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga, dan Standar Pelayanan Minimum. Sementara itu, banyak aparat pemda yang belum memahami mengenai ASB dan mengintegrasikannya dengan SPM terkait dengan penganggarannya.
Tujuan umum dari workshop ini adalah memberikan pemahaman dan teknik pengintegrasian SPM ke dalam perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
Tujuan secara spesifik
- Memberikan pemahaman dan teknik pengintegrasian SPM ke dalam RPJM
- Memberikan pemahaman dan teknik pengintegrasian SPM ke dalam KUA serta PPA
- Memberikan pemahaman dan teknik pengintegrasian SPM ke dalam Program serta kegiatan
- Memberikan pemahaman dan teknik pengintegrasian SPM ke dalam RKA dengan dasar
- Analisis Standar Belanja (ASB)
Waktu :
Angkatan III 14 Juli 2009
Angkatan IV 22 Juli 2009
Angkatan V 28 Juli 2009Pemateri : Pelatihan akan diberikan langsung oleh:
- Prof.Dr. Abdul Halim, MBA., Ak. (Guru Besar Akuntansi FEB UGM)
- Prof.Dr. Slamet Sugiri, Ak. (Guru Besar Akuntansi FEB UGM)
- Irwan Taufiq Ritonga, SE., M.Bus., Ak. (Guru Besar Akuntansi FEB UGM)
- Ehrmann Suhartono, SE.,M.Si.,Ak. (Praktisi Keuangan Daerah)
Kontribusi peserta untuk biaya pelatihan Rp 2.000.000,– (dua juta rupiah) per orang
Fasilitas :
Akomodasi di Hotel setara Bintang 3 selama pelatihan (2 malam, 1 hari)
Coffee break 2 kali, makan siang dan makan malam.
Seminar kit
Sertifikat - PELATIHAN TEKNIS PENYUSUNAN ANALISIS STANDAR BELANJA (ASB)
Peraturan Pemerintah No.58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 39 ayat (2) menyatakan “Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan capaian kerja, indikator kerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimum.”
Selanjutnya Peraturan Mendteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah, Pasal 89 ayat 2 huruf e menyatakan “dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja, dan standar satuan harga”.
Kedua dasar hukum di atas menunjukkan bahwa Analisis Standar Belanja (ASB) merupakan salah satu komponen yang harus dikembangkan sebagai dasar pengukuran kinerja keuangan dalam penyusunan APBD dengan pendekatan kinerja. Implikasinya, ASB adalah standar yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu Satuan Kerja dalam satu tahun anggaran.Pada sisi lain, kualitas perencanaan Anggaran Daerah yang digunakan dalam proses pengangaran daerah masih relatif lemah. Hal ini disebabkan karena penyusunan anggaran di Pemerintah Daerah belum disusun berdasarkan Analisis Standar Belanja (ASB). Akibatnya adalah anggaran yang disusun belum berbasis kinerja.
Tujuan dari pelatihan ini adalah memberikan kemampuan teknis bagi peserta untuk menyusun dan menerapkan ASB.
Waktu :
Angkatan VIII 15-16 Juli 2009
Angkatan IX 23-24 Juli 2009
Angkatan X 29-30 Juli 2009Pemateri : Pelatihan akan diberikan langsung oleh:
- Prof.Dr. Abdul Halim, MBA., Ak. (Guru Besar Akuntansi FEB UGM)
- Prof.Dr. Slamet Sugiri, Ak. (Guru Besar Akuntansi FEB UGM)
- Irwan Taufiq Ritonga, SE., M.Bus., Ak. (Guru Besar Akuntansi FEB UGM)
- Ehrmann Suhartono, SE.,M.Si.,Ak. (Praktisi Keuangan Daerah)
Kontribusi peserta untuk biaya pelatihan Rp 3.000.000,– (dua juta rupiah) per orang
Fasilitas :
Akomodasi di Hotel setara Bintang 3 selama pelatihan (3 malam, 2 hari)
Coffee break 2 kali, makan siang dan makan malam.
Seminar kit
Sertifikat
Cara pembayaran dan pendaftaran:
Pembayaran dapat dilakukan dengan cara transfer ke rekening Bank BNI Cab. UGM No. 00.392.273.15 atas nama Direktur Sekolah Pascasarjana UGM atau dibayar tunai langsung ditempat workshop sebelum acara dimulai.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan kemudian dikirim ke Sekolah Pascasarjana UGM, Jln. Teknika Utara, Pogung Yogyakarta arau di fax ke (0274) 4360647, 547861.
Informasi :
Drs. Supriyanto (081 2158 0376)
Agus Supriyanto (081 2273 0588)
Muh. Firdaus (0852 9245 1354)