Yogyakarta
(3/12), Sekolah Pascasarjana (SPs) Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar
ujian terbuka untuk desertasi Sukusen Soemarinda, mahasiswa Program Studi
Doktor Kebijakan. Promosi Doktor berlangsung di Ruang Seminar lantai V, Sekolah
Pascasarjana UGM. “Ekonomi Politik Kebijakan Pengadaan Minyak Indonesia” adalah
judul desertasi yang diujikan. Desertasi ini merupakan studi kasus Rent
Seeking dalam impor Minyak Indonesia.
Pada
bagian pembuka disertasi ini, Sukusen memberikan gambaran tentang perubahan konsumsi
dan produksi minyak Indonesia dalam kurun waktu 1969-2015. Dalam kurun waktu 46
tahun tersebut, ia mengidentifikasi masalah konsumsi dan produksi mintak
Indonesia menjadi tiga periode. Periode pertama adalah periode Perta Group (1969-1978).
Periode kedua adalah periode merger menjadi Pertamina Oil Marketing Limited
(POML), berlangsung 1978-1998. Periode ketiga ia sebut sebagai periode akuisisi
Pertamina, sehingga namanya berubah menjadi Pertamina Energy Trading (Petral),
berlangsung 2004-2014. Disertasi ini menguji dua kegelisahan, antara lain:
apakah terjadi rent seeking dalam
pengadaan impor minyak untuk memenuhi kebutuhan Pertamina dan Indonesia melalui
Petral, sebagai sole trading arm Pertamina?; Apakah rent seeking yang terjadi ini dipengaruhi oleh faktor
kebijakan Pertamina atau ada faktor lain yang memengaruhi terjadinya rent
seeking?
Sebagai
bagian dari kontribusinya terhadap ilmu pengetahuan dan kondisi minyak
Indonesia, Sukusen memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penelitian tersebut.
Petral tidak seharusnya dibekukan, sebagaimana yang terjadi. Keberadaannya di
Sinagpura dianggap seharusnya dipertahankan sebagai anak perusahaan Pertamina,
khusus untuk melaksanakan perdagangan minyak. Menurutnya Petral di Singapura
sangat strategis sebagai trading company, karena Singapura merupakan
salah satu tradin hub minyak dunia. Kedudukan Petral tidak semata
menguntungkan Indonesia secara sepihak. Ia dianggap mampu menjadi real
trading company yang akan melakukan kegiatan jual beli minyak kepada pihak
ketiga. Sukusen menegaskan tentang kepemilikan Petral yang seharusnya menjadi
perusahaan publik, pun sahamnya tidak perlu 100% dimiliki oleh perusahaan
Pertamina. Pada titik ini sebenarnya menanam harapan agar kontrol atas Petral
dilakukan oleh publik dan Singapore Exchange Limited (SGX).(SPs/eni)